Respons Dingin Mahfud soal Sindiran 'Menteri Komentator' Bambang Pacul

Menko Polhukam Mahfud Md dikritik balik anggota DPR setelah mempertanyakan mengapa lembaga tersebut terkesan diam di kasus Irjen Ferdy Sambo. Mahfud menjawab tanggapan tersebut.

Adalah Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul dan Anggota Komisi III DPR Arsul Sani yang mengkritik Mahfud Md. Khusus Bambang Pacul, politikus PDIP itu mengingatkan Mahfud adalah menteri koordinator, bukan menteri komentator.

"Ya, tak apa-apa," kata Mahfud membalas singkat saat dimintai tanggapan disebut menteri komentator, Kamis (11/8/2022).

Pernyataan Mahfud Md soal DPR diam disampaikan dalam wawancara bersama Kompas TV, Mahfud Md menyinggung faktor-faktor dalam kasus Brigadir J. Mahfud menyinggung DPR, yang disebutnya diam.

"Misalkan saya katakan, psikopolitisnya, semua masyarakat heran, kenapa sih ini DPR kok diam? Ini kan kasus besar. Biasanya kan ada apa... paling ramai manggil-manggil. Ini nggak ada, tuh," kata Mahfud.

Mahfud Md kemudian menyinggung istilah 'mabes dalam mabes'. Mabes yang dimaksud adalah markas besar.

"Ini bagian psikopolitis, adanya mabes di dalam mabes, itu yang punya aliansi sendiri-sendiri," ujar Mahfud Md.

Balasan Bambang Pacul

Awalnya pimpinan komisi di bidang hukum ini memastikan pihaknya akan memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah masa reses selesai. "Kan saya bilang, bahwa ini rakyat perlu tahu. Maka nanti Pak Kapolri pasti kita undang ke Komisi III DPR untuk menjelaskan ini semua," kata Pacul di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/8/2022).

Pacul mengatakan pimpinan Komisi III DPR telah membahas jadwal rapat yang akan dilakukan setelah masa reses. Dia mengatakan isu penembakan Brigadir Yoshua, pembahasan RKUHP, hingga pembahasan anggaran akan menjadi prioritas.

Pacul kemudian menyinggung soal pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md yang menyebut DPR diam terhadap kasus kematian Brigadir Yoshua. Pacul mengatakan DPR, terutama Komisi III DPR, sadar posisi.

"Kalau Menko Polhukam ngomong bahwa itu DPR kok tidak ribut justru karena DPR sadar posisi. Kita malah justru bertanya apakah Menko Polhukam itu punya posisinya memang tukang komentar?" tuturnya.

Pacul pun mempertanyakan mengapa Mahfud kerap berkomentar dalam kasus Brigadir Yoshua. Pacul mengungkit saat Mahfud mengumumkan tersangka ketiga di kasus itu sebelum Polri mengungkap ke publik.

"Tersangka belum diumumkan dia udah ngumumkan dulu. Apakah yang begitu itu jadi tugas Menko Polhukam. Saya bertanya sebagai Ketua Komisi III DPR, apakah itu masuk di dalam tupoksi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan? Koordinator, lo, bukan komentator. Menteri koordinator bukan menteri komentator," ujar Pacul. [detik.com]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan bawah postingan