Timsus Polri Gelar Perkara Kasus Tewasnya Brigadir Yoshua Besok

Tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal melakukan gelar perkara terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Gelar perkara dilakukan besok.

"Tunggu ekspose besok, ya," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Senin (8/8/2022).

Agus berharap semua pihak menunggu penyidikan yang dilakukan pihaknya. Timsus juga melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob terkait tewasnya Brigadir Yoshua hari ini.

Selain itu, ada pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi lain di Bareskrim. Timsus juga menganalisis ulang hasil laboratorium forensik terkait kasus ini.

Bharada E dan Brigadir R Tersangka

Sejauh ini, Polri telah menetapkan Bharada E dan Brigadir Ricky sebagai tersangka dugaan pembunuhan Brigadir Yoshua. Keduanya telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Bharada E disangkakan Pasal 380 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana.

Selain itu, Irjen Ferdy Sambo telah ditahan di Mako Brimob Polri. Sambo ditahan karena diduga melanggar kode etik terkait kasus ini.

Sebagai informasi, Brigadir Yoshua tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7). Polisi menyebut Brigadir Yoshua tewas akibat baku tembak dengan Bharada E. Brigadir Yoshua merupakan personel yang ditugaskan sebagai sopir, sementara Bharada E ditugaskan sebagai pengawal keluarga Sambo.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah membentuk tim khusus untuk melakukan penyidikan kasus ini. Selain itu, dibentuk inspektorat khusus (irsus) untuk menangani adanya dugaan polisi yang melanggar etik saat melakukan olah TKP di rumah dinas Sambo.

Terbaru, Menko Polhukam Mahfud Md menyebut ada tiga orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Namun dia tak menyebut siapa identitas tersangka ketiga. [detik.com]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan bawah postingan