Timsus Polri Sudah Periksa Istri Ferdy Sambo, Hasil Disampaikan Besok
Kamis, 18 Agustus 2022
Tim Khusus Polri ternyata sudah memeriksa istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Pemeriksaan itu dilakukan guna mengusut secara tuntas kasus yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Wis, udah diperikso (iya, sudah diperiksa)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).
Dedi mengatakan pihaknya belum bisa membeberkan hasil pemeriksaannya. Hasil tersebut akan disampaikan Tim Khusus besok.
"Minggu ini diperiksanya. Makanya besok disampaikan hasilnya," kata Dedi.
Pihak Brigadir J Minta Istri Sambo Jadi Tersangka
Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, berharap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dijadikan tersangka. Pengacara menilai istri Sambo sebagai lakon kepura-puraan dalam kasus ini.
"Karena Ibu PC nggak mau menyesali perbuatannya, tetapi dia tetap pada lakon keberpura-puraan itu atau obstruction of justice itu, atau permufakatan jahat juga, maka saya minta tadi kepada pejabat utama Polri, segera jadikan tersangka Pasal 55, 56 juncto 340, 338, 351 ayat 3," kata Kamaruddin di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/8).
Kamaruddin mengatakan permintaan ini masuk dalam laporan pertamanya ke Bareskrim. Sementara itu, laporan soal dugaan laporan palsu terkait dugaan pelecehan masih menunggu surat kuasa dari keluarga Brigadir J.
"Laporan tentang pembunuhan terencana juncto pembunuhan juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain," katanya.
"Nanti saya bikin (laporan) lagi. Karena harus ada surat kuasa, to. Saya harus ke Jambi dulu untuk laporan yang perbuatan lainnya. Tadi di dalam perkara pembunuhan saya minta dia (PC) tersangka. Dan tadi sudah diterima oleh pejabat utama," tambahnya. [detik.com]