Bharada Sadam Sopir Ferdy Sambo Disanksi Demosi 1 Tahun
Selasa, 13 September 2022
Sopir Irjen Ferdy Sambo, Bharada Sadam, dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama setahun. Sanksi itu dijatuhkan berdasarkan keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari.
Dilansir dari Antara, Senin (12/9/2022), Bharada Sadam menjalani sidang etik karena diduga tidak profesional menjalankan tugas sebagai anggota Polri dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pelanggaran yang dilakukan Sadam termasuk pelanggaran kategori sedang. Sidang dilakukan tertutup, namun pada saat putusan disiarkan secara daring melalui portal Polri TV.
Ketua Sidang Komis Etik Kombes Racmat Pamudji membacakan putusan Bharada Sadam terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik Polri diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Profesi Polri. Komisi Sidang Etik Polri menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Yang bersangkutan juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada Komisi Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. Sadam disanksi administrasi berupa didemosi selama setahun.
"Kedua, sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata Rachmat Pamudji.
Dalam sidang tersebut juga dibacakan fakta Bharada Sadam kooperatif dalam memberikan keterangan saat persidangan sehingga meringankan sebagai terduga pelanggar. Sadam juga telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Mako Brimob.
Sementara itu, fakta yang memberatkan, perbuatan Bhadara Sadam telah menjadi pemberitaan viral di media mainstream dan media daring. Dalam sidang etik tersebut, dibacakan bahwa Bharada Sadam melakukan perbuatan berupa telah mengintimidasi serta mengambil foto dan video yang tersimpan pada ponsel wartawan yang melakukan peliputan di rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. [detik.com]