Daftar 5 Jenderal Teken Putusan Banding Pemecatan Ferdy Sambo
Senin, 19 September 2022
Sidang komisi banding menolak permohonan banding yang diajukan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo di kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sidang komisi banding memutuskan Ferdy Sambo tetap diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat.
Hasil putusan sidang banding Ferdy Sambo disampaikan ketua sidang komisi Komjen Agung Budi Maryoto seperti disiarkan di akun YouTube Polri TV Radio, Senin (19/9/2022). Sidang banding menguatkan putusan sidang komisi etik Polri.
"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding," ujar Komjen Agung.
"Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri," sambungnya.
Putusan itu diteken oleh lima perwira tinggi Polri. Berikut ini daftarnya:
Ketua sidang komisi banding: Komjen Agung Budi Marwoto
Wakil ketua komisi: Irjen R Sigid Tri Hardjanto
Anggota:
1. Irjen Wahyu Widada
2. IrjenSetyoBoediMoempoeni
3. Irjen Indra Miza
Ferdy Sambo sebelumnya dijatuhi sanksi PTDH terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Dia tak terima dan mengajukan permohonan banding.
Ferdy Sambo merupakan salah satu tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Dia menjadi tersangka bersama Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bharada Eliezer, dan Bripka Ricky.
Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bharada Eliezer menembak Yosua. Dia juga diduga mengarang cerita kalau Yosua tewas akibat baku tembak di rumah dinasnya pada Jumat (8/7).
Kini, Fedy Sambo sedang menanti sidang pidana kasus dugaan pembunuhan Yosua. Berkas perkara lima tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Agung dan sedang diteliti kelengkapannya. [detik.com]