Ini Pelanggaran AKBP Pujiyarto di Kasus Sambo hingga Disanksi Etik

Mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto dikenai sanksi dengan ditempatkan khusus selama 28 hari. Dia dinilai terbukti melanggar etika lantaran tidak profesional dalam menangani laporan terkait pelecehan kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Untuk wujud pelanggaran saya ulangi kembali, terduga pelanggar tidak profesional saat menindaklanjuti penanganan laporan polisi nomor LP/B1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan, tertanggal 9 Juli 2022," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (9/9/2022).

Laporan tersebut dibuat Putri Candrawathi di Polres Jaksel. Putri menuduh Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) melakukan pelecehan terhadapnya.

Belakangan, tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menemukan fakta bahwa tak ada kasus pelecehan di rumah dinas Kadiv Propam Polri.

"Kemudian juga tentang tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan ini tidak tertangani dengan baik, kemudian LP ini sudah dihentikan oleh penyidik Ditipidum," tambahnya.

Sidang ini dipimpin oleh Wairwasum Irjen Tornagogo Sihombing dan Karowabprof Brigjen Agus Wijayanto. Sidang berlangsung selama 8 jam sejak pagi tadi.

"Pasal yang dilanggar, kembali lagi saya ulangi, Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf C Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," ujarnya.

Sebelumnya, AKBP Pujiyarto juga dikenai sanksi minta maaf di hadapan komisi kode etik. Dia dinyatakan melakukan tindakan tercela.

"Sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus selama 28 hari dari tanggal 12 Agustus sampai 9 September 2022 di ruang patsus Divpropam Polri," katanya.

"Menjatuhkan hukuman kepada yang bersangkutan dengan sanksi etika. Pertama perilaku pelanggar yang dinyatakan perbuatan tercela. Kemudian kedua, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," tambahnya.

Terkait sanksi ini, AKBP Pujiyarto menyatakan tidak mengajukan permohonan banding.

Untuk diketahui, ada laporan lain yang dibuat, yakni laporan terkait percobaan pembunuhan oleh Brigadir J kepada Bharada E. Dua laporan ini awalnya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan hingga dihentikan penyidikannya oleh Bareskrim Polri.

Diketahui, ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Berikut ini daftarnya:

1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
5. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri

7. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri

Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang etik dan dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dan mengajukan permohonan banding. Namun hingga kini memori banding tersebut belum juga diterima oleh Polri.

Sementara itu, AKBP Agus Nurpatria, Kompol Chuck, dan Kompol Baiquni sudah mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas hasil putusan sidang kode etik. Ketiganya juga mengajukan upaya banding atas putusan tersebut. [detik.com]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan bawah postingan