Ini Pelanggaran yang Diduga Dilakukan AKP Dyah Candrawati

Polri hari ini menggelar sidang kode etik terhadap AKP Dyah Candrawati, eks Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri. Dia diduga melakukan pelanggaran etik karena tidak profesional menjalankan tugas.

AKP Dyah Candrawati diduga melakukan pelanggaran kategori sedang. Dari informasi yang diperoleh detikcom, AKP Dyah saat itu tidak menjalankan tugasnya secara profesional saat menjabat Paurlog Bagrenmin Div Propam Polri.

AKP Dyah Candrawati diduga tak melaksanakan tugas secara profesional. Pengelolaan dan pertanggungjawaban pinjam pakai senjata api (senpi) dinas di lingkungan Divpropam Polri tidak sesuai peruntukannya atau tidak sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Belum ada penjelasan lebih lanjut dari Polri soal apa kaitan dugaan pelanggaran yang dilakukan AKP Dyah itu dengan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat yang menjerat Ferdy Sambo sebagai tersangka utama.

Diketahui, Polri mengagendakan sidang kode etik terhadap AKP Dyah Candrawati selaku eks Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri hari ini. Sejumlah orang, termasuk Kompol Chuck Putranto, dihadirkan jadi saksi.

"Sidang tersebut ikut serta juga empat saksi atau dipanggil juga empat orang saksi, KBP MBP (Murbani Budi Pitono), Kompol CP (Chuck Putranto), Briptu WTA, Bripda WW," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).

Nurul mengatakan sidang tersebut dilakukan atas ketidakprofesionalan AKP Dyah dalam melaksanakan tugas.

"Terduga pelanggar diperiksa karena ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," ujarnya.

Selain itu, Nurul menegaskan pelaksanaan sidang yang dilakukan terhadap AKP Dyah tidak ada kaitannya dengan obstruction of justice penanganan kasus kematian Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sebelumnya berbicara terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan AKP Dyah Candrawati. Dedi mengatakan AKP Dyah masuk kategori pelanggaran sedang.

Sementara itu, Dedi menyebut sidang kode etik terhadap tujuh tersangka obstruction of justice atau penghalangan penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) akan dilanjutkan pekan depan.

"Dan berikutnya akan juga digelar beberapa sidang kode etik lainnya. Untuk terkait sidang kode etik obstruction of justice mungkin akan dilanjutkan minggu depan. Ini yang pelanggaran-pelanggaran dulu, baru nanti terkait obstruction of justice," katanya.

"Karena pemberkasan nanti juga terus berproses dan saksi-saksi juga yang dimintai keterangan cukup banyak, jadwal berikutnya tentunya nanti akan saya sampaikan ke teman-teman sekalian," tambahnya.

Diketahui, ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Berikut ini daftarnya:

1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
5. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
7. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri

Sementara itu, Kompol Chuck, Kompol Baiquni, dan Kombes Agus Nurpatria sudah mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas hasil putusan sidang kode etik. Ketiganya mengajukan permohonan banding atas putusan tersebut. Lalu, Ferdy Sambo juga telah dipecat dari Polri dan mengajukan upaya banding. [detik.com]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan bawah postingan