KPK: Rekening Milik Lukas Enembe Nilainya Fantastis, Puluhan Miliar!

KPK berbicara mengenai rekening yang dimiliki Gubernur Papua Lukas Enembe (LE), yang telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK menyebut uang yang berada di dalam rekening milik Lukas Enembe bernilai fantastis.

"Dan terkait LE jelas kan PPATK sudah melakukan blokir terhadap rekening-rekening yang nilainya memang fantastis puluhan miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Rabu (14/9/2022).

KPK masih mendalami apakah uang puluhan miliar rupiah yang ada di rekening Lukas Enembe itu merupakan hasil suap.

"Kita lihat apakah uang yang tertampung di dalam rekening-rekening itu bagian dari suap juga," ungkapnya.

KPK saat ini juga masih mendalami perihal apakah dugaan suap yang diterima Lukas Enembe mencapai puluhan miliar rupiah.

Alex melanjutkan, rekening yang menampung uang miliaran rupiah tersebut kini sudah diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Menjawab pertanyaan apakah suap itu nilainya puluhan miliar? Itu nanti akan lebih didalami berdasarkan informasi dari PPATK, yang jelas PPATK sudah melakukan blokir rekening LE yang nilainya puluhan miliar," tutur Alex.

PPATK Blokir Rekening Lukas Enembe

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah memblokir rekening Lukas Enembe. Pemblokiran rekening Lukas Enembe itu berkaitan dengan perkara di KPK.

"(Diblokir) sejak beberapa waktu lalu," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (13/9).

Ivan menjelaskan, pemblokiran rekening Lukas Enembe itu berkaitan dengan perkara yang tengah diusut oleh KPK. Dia mengaku telah berkoordinasi secara intens dengan KPK.

"Iya (terkait perkara yang diusut KPK). Sejak lama kami koordinasi sangat intens," jelasnya.

Ivan menyebut salah satu alasan pemblokiran rekening ialah profil Lukas Enembe tidak sesuai dengan aktivitas di rekeningnya.

Lukas Enembe Disebut Jadi Tersangka

Kabar soal Lukas Enembe menjadi tersangka ini disampaikan oleh Koordinator pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening. Dia mengatakan kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan suap dan gratifikasi Rp 1 miliar.

Roy mengatakan kliennya Lukas Enembe ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka sejak 5 September 2022. Dia menyebut hal itu menjadi dasar KPK memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, Senin (12/9/2022).

Meski pihak Lukas Enembe sudah mengakui penetapan sebagai tersangka, KPK masih diam. KPK belum memberi penjelasan soal konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe dan siapa saja tersangkanya. [detik.com]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan bawah postingan