Penjelasan Setneg soal Keppres Jokowi Berhentikan Jhoni Allen dari DPR
Rabu, 14 September 2022
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini merespons salinan keputusan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tentang pemberhentian Jhonni Allen Marbun sebagai anggota DPR dari Fraksi Demokrat.
Faldo menjelaskan Jokowi hanya menetapkan pemberhentian yang telah diproses di DPR.
"Semuanya sudah melalui proses yang sesuai prosedur. Kalau sudah lengkap syarat-syaratnya, Presiden tinggal menetapkan saja," kata Faldo melalui keterangan tertulis, Rabu (14/9).
Faldo berkata pemberhentian Jhonni merupakan hal biasa. Hal itu dilakukan sesuai dengan aturan yang ada.
Dia berkata Partai Demokrat mengajukan pemberhentian Jhonni ke pimpinan DPR. Setelah pimpinan DPR mengetahui, proses dilanjutkan ke pemerintah.
"Semuanya sudah diatur dalam UU MD3. Kita ikut alur yang sudah ditetapkan oleh perundang-undangan," ucapnya.
Sebelumnya, beredar salinan keputusan pemberhentian Jhonni Allen Marbun dari DPR. Keputusan itu ditetapkan Jokowi pada 7 September 2022.
Jhonni merupakan salah satu kader Demokrat yang menentang kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Dia ikut menggalang massa untuk mengganti AHY di pucuk Demokrat dengan Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal TNI (Purn) Moeldoko beberapa waktu lalu. [cnnindonesia.com]