Polri: AKBP Pujiyarto Disanksi Etik Patsus Selama 28 Hari
Sabtu, 10 September 2022
Mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto telah selesai menjalani sidang kode etik terkait kasus Irjen Ferdy Sambo. AKBP Pujiyarto disanksi etik ditempatkan di tempat khusus selama 28 hari di Divisi Propam Polri.
"Sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus selama 28 hari dari tanggal 12 Agustus sampai 9 September 2022 di ruang patsus Divpropam Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di gedung TNCC Mabes Polri, Jumat (9/9/2022).
Dedi mengatakan AKBP Pujiyarto juga disebut melakukan perbuatan tercela. AKBP Pujiyarto diwajibkan mengucapkan permintaan maaf secara lisan di hadapan komisi kode etik.
"Menjatuhkan hukuman kepada yang bersangkutan dengan sanksi etika. Pertama, perilaku pelanggar yang dinyatakan perbuatan tercela. Kemudian kedua, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," katanya.
Dedi mengatakan AKBP Pujiyarto tidak mengajukan banding atas putusan ini.
"Dari putusan itu, pelanggar menyatakan tidak banding. Artinya, pelanggar menerima putusan tersebut," ujarnya.
Sementara itu, sidang etik mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond mulai digelar. Sebanyak 13 saksi akan dihadirkan termasuk saksi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Diketahui, ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Berikut ini daftarnya:
1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
5. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri
7. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri
Irjen Ferdy Sambo juga telah dipecat dari Polri dan mengajukan permohonan banding. Namun hingga kini memori banding tersebut belum juga diterima oleh Polri.
Sementara itu, AKBP Agus Nurpatria, Kompol Chuck, dan Kompol Baiquni sudah mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas hasil putusan sidang kode etik. Ketiganya juga mengajukan upaya banding atas putusan tersebut. [detik.com]