Jokowi Buka Peluang Evaluasi Menteri Nyapres Bila Tugas Terganggu
Rabu, 02 November 2022
Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak mewajibkan menteri mundur bila mencalonkan diri menjadi calon presiden (capres). Jokowi menekankan tugas menteri harus diutamakan.
"Ya tugas sebagai menteri harus diutamakan," kata Jokowi di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (2/11/2022).
Kendati demikian, Jokowi membuka adanya evaluasi bila tugas-tugas menteri terganggu. Jokowi menyebut kemungkinan opsi yang bisa dilakukan menteri tersebut yakni cuti panjang.
"Tetapi kalau kita lihat nanti mengganggu ya akan dievaluasi. Apakah harus cuti panjang banget atau tidak," ujar Jokowi.
Sebelumnya diberitakan, MK tidak mewajibkan menteri mundur bila mencalonkan diri menjadi capres. MK beralasan nyapres adalah hak konstitusional setiap warga negara.
"Dalam perspektif seseorang warga negara yang mengemban jabatan tertentu sejatinya pada diri yang bersangkutan melekat hak konstitusional sebagai warga negara untuk dipilih dan memilih sepanjang hak tersebut tidak dicabut oleh undang-undang atau putusan pengadilan," demikian pertimbangan MK yang dikutip detikcom, Selasa (1/11).
"Oleh karena itu, terlepas pejabat negara menduduki jabatan dikarenakan sifat jabatannya atas dasar pemilihan ataupun atas dasar pengangkatan, seharusnya hak konstitusionalnya dalam mendapatkan kesempatan untuk dipilih maupun memilih tidak boleh dikurangi," sambungnya.
Menurut MK, membedakan syarat pengunduran diri pejabat publik/pejabat negara, baik yang diangkat maupun dipilih, tidak relevan lagi untuk diberlakukan pada konteks saat ini,.
"Karena untuk mengisi jabatan-jabatan politik dimaksud memerlukan calon-calon yang berkualitas dari berbagai unsur dan potensi sumber daya manusia Indonesia," urainya.
Terlebih lagi, untuk dapat dicalonkan sebagai Presiden atau Wakil Presiden memiliki sifat dan syarat khusus.
"Oleh karena itu, untuk memberikan perlindungan hak konstitusional warga negara, in casu untuk dapat dicalonkan menjadi Presiden atau Wakil Presiden, Mahkamah memiliki pertimbangan lain berkaitan dengan permasalahan konstitusionalitas norma Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 beserta Penjelasannya," ucapnya. [detik.com]