Kemendagri Kembalikan Permohonan Anies Cabut Pergub Penggusuran Era Ahok, Heru Budi: Akan Dievaluasi
Jumat, 04 November 2022
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tidak berkomentar banyak soal surat permohonan pencabutan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang dikembalikan Kementerian Dalam Negeri.
Heru mengatakan bahwa ia akan berkoordinasi dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta.
"Nanti saya tanya biro hukum ya," ujar Heru saat ditemui di Jalan Teluk Betung, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (4/11/2022).
"Biro hukum nanti saya cek ya. Nanti kami bahas," kata dia.
Heru menuturkan bahwa pihaknya akan mengevaluasi materi-materi yang kurang.
"Ya kami berikan yang terbaik. Akan dievaluasi. Nanti kami tanya," ucap Heru.
Diberitakan sebelumnya, Kemendagri belum bisa menyetujui surat permohonan untuk mencabut Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin.
Surat permohonan pencabutan pergub itu dilayangkan Pemprov DKI saat di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan mengatakan, surat permohonan itu belum bisa disetujui karena dikhawatirkan akan terjadi kekosongan hukum setelah Pergub 207/2016 itu dicabut.
Ia menegaskan, sebelum pergub dicabut, Pemprov DKI perlu menyiapkan aturan lain yang mengatur penertiban, pemakaian, atau penguasaan tanah tanpa izin yang berhak
"Perlu dilakukan kajian terlebih dahulu sebagai dasar menyiapkan aturan penggantinya," ujar Benny saat dikonfirmasi, Kamis (3/11/2022).
"Yang menjadi perhatian utama adalah substansi pengaturan, yakni penertiban, pemakaian, atau penguasaan tanah tanpa izin yang berhak. Perlu ada aturan yang mengatur hal tersebut," sambung dia.
Karena belum dapat disetujui, Kemendagri pun telah mengembalikan surat permohonan pencabutan pergub itu ke Pemprov DKI.
Surat itu sudah dikembalikan pada 14 Oktober 2022 lalu.
"Diserahkan melalui Surat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah," kata Benny.
Adapun Anies hendak mencabut pergub 2017/2016 itu karena aturan di dalamnya yang dianggap melanggengkan penggusuran sewenang-wenang.
Berulang kali sejumlah warga menggelar aksi untuk menuntut Anies mencabut pergub warisan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu.
Bahkan dua hari menjelang lengser, atau pada 14 Oktober lalu, Anies masih didatangi oleh warga yang menuntut pergub itu dicabut.
Kepada warga saat itu, Anies menegaskan bahwa ia sudah memproses pencabutan Pergub, namun masih menunggu proses di Kemendagri. [kompas.com]