PDIP Tuding Anies Lempar Bola Panas soal Pencabutan Pergub Era Ahok

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengembalikan usulan penghapusan Pergub 207 tahun 2015 atau Pergub Penggusuran yang dikeluarkan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Pemprov DKI. PDI Perjuangan (PDIP) mengatakan tindakan itu seperti melempar bola panas kepada Pj Gubernur Heru Budi Hartono.

Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan, Rio Sambodo sependapat dengan Kemendagri soal perlu adanya aturan baru agar tak terjadi kekosongan hukum. Karena itu, Pemprov DKI perlu membuat Pergub untuk mengganti Pergub sebelumnya.

"Kekosongan regulasi akan sangat berbahaya bagi tata laksana pemerintahan di Provinsi DKI Jakarta. Kemendagri tentu sudah memiliki kajian yang komprehensif dan berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang ada," ucap Rio, saat dihubungi, Jumat (4/11/2022).

Menurut Rio, saat proses pencabutan Pergub 207/2016, harusnya Anies Baswedan yang saat itu menjabat sebagai Gubernur, telah menyiapkan Pergub penggantinya untuk diajukan sebagai pengganti Pergub yang dicabut. Sehingga, Rio menyebut Anies melempar bola panas ke Heru Budi.

"Cukup heran juga sih baru mau mencabut Pergub di saat menjelang akhir masa jabatannya. Ada dua kemungkinan, pertama melempar bola panas ke Kemendagri atau melempar bola panas Pj Gub Heru. Dan kedua; Sebagai tindakan kamuflase politik seolah-olah anti penggusuran sesuai janji kampanyenya 5 tahun silam, meski data beberapa sumber, menunjukkan tindakan penggusuran dari tahun ke tahun semakin meningkat di era eks Gub Anies," katanya.

Hal senada pun disampaikan oleh Ketua Fraksi PDIP Gembong Warsono. Menurut Gembong, seharunya sudah disiapkan aturan sebagai pengganti aturan yang dihapus.

"Harus ada aturan baru, ketika aturan lama dicabut. Kecuali aturan tersebut sudah diatur oleh peraturan baru di atasnya," ucap Gembong.

Kemendagri Kembalikan usulan Cabut Pergub Ahok

Kemendagri sebelumnya memutuskan untuk mengembalikan permohonan pencabutan Pergub penggusuran era Ahok itu. Alasannya yaitu Pemprov DKI diminta membuat pergub baru terlebih dahulu sebagai pengganti regulasi sebelumnya.

"Dikembalikan sampai ada pergub baru. Permohonan untuk difasilitasi. Kan biasanya dikasih, dengan catatan misalnya. Kita kan pergub pencabutan ya, misalnya ya disetujui. Nah, ini tidak disetujui pencabutannya sampai ada regulasi yang di dalam materi itu masuk ke peraturan mengenai ketenteraman dan ketertiban," kata Kabiro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta Yayan Yuhama saat ditemui di Grand Cempaka Resort, Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/11).

Yayan mengatakan pergub baru perlu dibuat agar tak terjadi kekosongan hukum setelah pergub lama dicabut. Nantinya materi pergub baru mesti memuat peraturan terkait ketenteraman dan ketertiban.

"Perda ketertiban umum belum masuk di 2023, cuma hasil fasilitasi terhadap Pergub 207 itu dari Kemendagri bisa untuk saat ini agar tidak terjadi kekosongan hukum. Jadi tidak bisa dicabut dulu, tidak diizinkan sampai materi-materi dalam pergub masuk dalam regulasi atau peraturan yang mengatur mengenai ketenteraman dan ketertiban," jelasnya. [detik.com]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan bawah postingan